Fakta Nasional

Sembunyikan 90 Ton Kratom dalam Kontainer Kopi, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka penyelundupan kratom ilegal ke pihak kejaksaan, Rabu (25/2/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Sembunyikan 90 Ton Kratom dalam Kontainer Kopi, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto ketika mengecek barang bukti 90,2 ton kratom di Semarang. (Dok. Pemprov Jateng)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka penyelundupan kratom ilegal ke pihak kejaksaan, Rabu (25/2/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap sindikat yang mencoba mengekspor 90,2 ton daun kratom (Mitragyna speciosa) ke India.

Kasus yang merugikan reputasi ekspor nasional ini melibatkan barang bukti bernilai ekonomis sekitar Rp4,95 miliar yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima unit kontainer pada September 2025 lalu.

Dalam dokumen pemberitahuan pabean, para pelaku mengeklaim komoditas tersebut sebagai bahan makanan kopi atau foodstuff coffee. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan fakta yang berbeda.

Baca Juga: CPO Diduga Manipulasi Ekspor, Menkeu Purbaya : Negara Rugi Bertahun-tahun!

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi ‘foodstuff coffee’,” terang Agus Yulianto dalam keterangan resminya di Semarang.

Petugas justru menemukan tumpukan rajangan daun hijau yang setelah diidentifikasi merupakan kratom asal Kalimantan Barat.

Para tersangka diduga sengaja memalsukan dokumen pelengkap pabean untuk mengelabui sistem pengawasan di pelabuhan.

Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial WI, AS, ME, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya memiliki peran spesifik dalam rantai penyelundupan ini, mulai dari:

  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): Menangani administrasi dokumen.

  • Forwarder: Perusahaan jasa ekspedisi yang mengatur pengiriman.

  • Perantara: Pihak yang menghubungkan pemilik barang dengan jalur distribusi dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus kakap di bidang kepabeanan ini.

Ia menekankan bahwa ketegasan aparat sangat krusial bagi stabilitas ekonomi daerah.

"Transparansi dan ketegasan aparat dalam sistem pengawasan lalu lintas perdagangan, baik yang bersifat antarwilayah domestik maupun ekspor antarnegara, memiliki pengaruh langsung yang sangat signifikan terhadap terjaganya stabilitas ekonomi daerah," tegas Taj Yasin.

Kini, keempat tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan tengah bersiap menghadapi persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK