Sembunyikan Sabu di Kotak Handphone, Pemuda di Meliau Tak Berkutik Digerebek Polisi
FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polsek Meliau berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial HY (28) ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/4/202…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polsek Meliau berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
Seorang pria berinisial HY (28) ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/4/2026) malam, setelah polisi mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Respons Cepat Berdasarkan Laporan Warga
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuang waktu dan segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan akurasi data di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Supar.
Setelah mengamati pergerakan target selama beberapa jam, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Meliau, Junipson Situmorang, melakukan penggerebekan pada pukul 19.10 WIB. HY ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya dan ditangkap tanpa perlawanan.
Barang Bukti Tersembunyi di Lemari Pakaian
Awalnya, petugas tidak menemukan barang terlarang pada badan pelaku.
Namun, dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah setempat, polisi melakukan penggeledahan teliti di area kamar tidur. Upaya pelaku untuk mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba secara tersembunyi akhirnya gagal.
“Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kotak handphone di lemari pakaian pelaku,” ungkap Supar.
Selain paket sabu seberat bruto 1,17 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, di antaranya:
-
Uang tunai sebesar Rp4.675.000 (diduga hasil transaksi).
-
Satu unit telepon genggam.
-
Alat pendukung: Sendok rakitan dari pipet, plastik klip berbagai ukuran, dan kaca tetes.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
HY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Menutup keterangannya, Kapolsek Meliau kembali menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan wilayah dari pengaruh obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.