Fakta Nasional

Setelah Diteliti, KPU Ungkap Tiga Pasangan Cagub-Cawagub DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta ketiga pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi syarat sebagai peserta kontestasi P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 06 September 2024 📖 1 menit
Setelah Diteliti, KPU Ungkap Tiga Pasangan Cagub-Cawagub DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata/Humas KPU DKI.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta ketiga pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi syarat sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan lantaran ketiga pasangan Bacagub dan Bacawagub DKI Jakarta belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta kontestasti Pilkada 2024.

"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (05/09/2024).

Diketahui, di Jakarta sendiri terdapat ketiga pasangan calon Pilkada 2024 adalah. Ketiga pasangan tersebut yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Adapun Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen.[ald]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK