Fakta Nasional

Siapa Pemilik 74 Kg dan Uang Hampir 500 Miliar Rupiah di Rumah Febrie Adriansyah, MAKI: Akan Terungkap dalam Praperadilan

FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengungkap siapa pemilik 74 kilogram (kg) emas dan uang hampir Rp500 miliar yang disita Polri di Sentul, Bogor, Ja…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
Siapa Pemilik 74 Kg dan Uang Hampir 500 Miliar Rupiah di Rumah Febrie Adriansyah, MAKI: Akan Terungkap dalam Praperadilan
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengungkap siapa pemilik 74 kilogram (kg) emas dan uang hampir Rp500 miliar yang disita Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta pada Kamis (20/8/2026)

Permintaan gugatan praperadilan ini dapat memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum perkara itu.

Jika gugatan praperadilan Febrie dikabulkan, maka penyidik dapat kembali mengurus izin penggeledahan dan penyitaan atau izin penyitaan baru sesuai dengan prosedur hukum.

"Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas, red.), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya," ujarnya.

Boyamin Saiman mengemukakan benang merah perkara tersebut semakin terang. Pasalnya, permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan dapat menjadi petunjuk tentang kepemilikan barang yang disita.

Dia membandingkan pernyataan sebelumnya dari pengacara Don Ritto yang menyebut akan ada pihak lain yang mengajukan gugatan praperadilan.

Dia bukan Febrie Adriansyah atau Don Ritto.

"Dengan adanya praperadilan sekarang yang barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah," ujarnya.

Boyamin menilai gugatan praperadilan tersebut dapat membuka lebih banyak informasi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.

Keberadaan foto keluarga yang disita dari rumah Febrie Adriansyah dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut.

"Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk," ujarnya.

Boyamin Saiman mengemukakan permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi maupun TPPU.

"Dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi," tuturnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK