Fakta Nasional

Sidang Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan TSK Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Presiden RI Ke-7 Jokowi), Rivai Kusumanegara mengonfirmasi kliennya akan hadir dalam persidangan dengan tersangka (TSK) Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 23 June 2026 📖 1 menit
Sidang Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan TSK Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim
????????????????????????????????????
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Presiden RI Ke-7 Jokowi), Rivai Kusumanegara mengonfirmasi kliennya akan hadir dalam persidangan dengan tersangka (TSK) Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," katanya pada Selasa (23/6/2026).

Menyoal Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ditanggapi Rivai Kusumanegara bahwa institusi hukum ini dinilai mempunyai pertimbangan tertentu.

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kajari Jaksel, Marcelo Bellah mengemukakan penyebab jaksa tak menahan tersangka (TSK) Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu secara P-21 (lengkap) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) lantaran keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya pada Senin (22/6/2026).

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum dan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

Marcelo Bellah mengemukakan Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas kasus tersebut.

Tidak disebutkan alasan sidang ini akan berlangsung di sana, tapi untuk saat ini, kedua tersangka masih dikenai wajib lapor setiap pekan.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," tuturnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK