Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Sorotan!
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Salah sa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu permohonan menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. “Dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
PN Jaksel menjadwalkan dua perkara praperadilan Febrie pada 18-19 Agustus 2026. Gugatan pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung. Kedua perkara diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU serta tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.