Fakta Nasional

Sindikat Pencuri Besi Tol di Pademangan Diringkus: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan

FAKTANASIONAL.NET - Polsek Pademangan berhasil mematahkan gerak-gerik sindikat spesialis pencurian material jalan tol yang meresahkan di Jakarta Utara. Enam orang pelaku berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) tak berkutik sete…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 28 February 2026 📖 1 menit
Sindikat Pencuri Besi Tol di Pademangan Diringkus: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan
Sindikat Pencuri Besi Tol di Pademangan Diringkus: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan/(Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polsek Pademangan berhasil mematahkan gerak-gerik sindikat spesialis pencurian material jalan tol yang meresahkan di Jakarta Utara.

Enam orang pelaku berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) tak berkutik setelah disergap petugas di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, pada Jumat malam (27/2/2026).

Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Begitu menyadari kehadiran tim Opsnal Polsek Pademangan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di lokasi kejadian, dilansir pada 28 Februari 2026.

BACA JUGA: Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun

Namun, kesigapan petugas di lapangan memastikan keenamnya berhasil diringkus beserta barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil jarahan. Petugas juga menyita sebuah gerinda listrik yang digunakan sebagai alat utama untuk memotong material logam tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas sekelompok orang memotong kabel di area tol pada tengah malam.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kelompok ini adalah sindikat profesional yang memang mengincar material proyek vital. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan penadah yang menampung hasil curian mereka.

BACA JUGA: Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polsek Pademangan juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK