Sindikat Pencuri Besi Tol di Pademangan Diringkus: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan
FAKTANASIONAL.NET - Polsek Pademangan berhasil mematahkan gerak-gerik sindikat spesialis pencurian material jalan tol yang meresahkan di Jakarta Utara. Enam orang pelaku berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) tak berkutik sete…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Polsek Pademangan berhasil mematahkan gerak-gerik sindikat spesialis pencurian material jalan tol yang meresahkan di Jakarta Utara.
Enam orang pelaku berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) tak berkutik setelah disergap petugas di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, pada Jumat malam (27/2/2026).
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Begitu menyadari kehadiran tim Opsnal Polsek Pademangan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di lokasi kejadian, dilansir pada 28 Februari 2026.
BACA JUGA: Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun
Namun, kesigapan petugas di lapangan memastikan keenamnya berhasil diringkus beserta barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil jarahan. Petugas juga menyita sebuah gerinda listrik yang digunakan sebagai alat utama untuk memotong material logam tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas sekelompok orang memotong kabel di area tol pada tengah malam.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kelompok ini adalah sindikat profesional yang memang mengincar material proyek vital. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan penadah yang menampung hasil curian mereka.
BACA JUGA: Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.