FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus suap importasi ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik resmi memanggil Akhmad Fikri Yahmani, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat DJBC, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rentetan aksi senyap KPK dalam membongkar praktik “jalur tikus” administrasi di Bea Cukai. Sehari sebelumnya, Kamis (26/2), KPK telah mengamankan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.











