Standar Keamanan Tinggi Telkom Akses di Ruang Terbatas
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi para teknisinya. Melalui anak usahanya, Telkom Akses, perusahaan memperketat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi para teknisinya.
Melalui anak usahanya, Telkom Akses, perusahaan memperketat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya untuk pengerjaan di area confined space atau ruang terbatas.
Langkah ini merupakan fondasi utama dalam mendukung transformasi digital nasional yang aman.
Sejak akhir 2021, Telkom Akses telah menerapkan SOP pengerjaan ruang terbatas yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970.
Standar ini memastikan setiap tahapan kerja, mulai dari pengecekan kadar oksigen hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dilakukan dengan pengawasan ketat.
Setiap aktivitas di lapangan wajib memiliki izin kerja (permit to work) yang disetujui oleh tenaga ahli HSE yang berkompeten.
Perusahaan tidak hanya fokus pada teknis, tetapi juga membangun safety culture. Melalui pelatihan dan sertifikasi rutin, teknisi dibekali pemahaman risiko dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), memastikan bahwa keselamatan pekerja menjadi pilar utama dalam keberlanjutan bisnis infrastruktur telekomunikasi bawah tanah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.