Surabaya Perketat Arus Urbanisasi Pasca-Lebaran 2026, RT/RW Wajib Lapor 1x24 Jam
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengambil langkah antisipatif guna membendung ledakan mobilisasi penduduk dari luar daerah usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengambil langkah antisipatif guna membendung ledakan mobilisasi penduduk dari luar daerah usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026, Pemkot menginstruksikan pengawasan ketat terhadap penduduk pendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa seluruh jajaran di tingkat kecamatan hingga kelurahan harus lebih selektif dalam memproses administrasi kependudukan.
"Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Lilik Arijanto, Jumat (27/3/2026).
Verifikasi Lapangan dan Status Non-Permanen
Dalam instruksinya, Lilik meminta adanya verifikasi lapangan atau outreach yang mendalam.
Jika pemohon pindah datang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka status kependudukannya tidak akan diproses sebagai warga tetap.
"Jika ditemukan pemohon pindah datang yang tidak memenuhi kriteria, maka statusnya akan langsung dialihkan sebagai penduduk non-permanen," tambahnya.
Peran Ketua RT dan RW kini menjadi garda terdepan. Setiap warga dengan KTP luar daerah yang masuk ke wilayah perkampungan di Surabaya wajib didata dan dilaporkan secara digital.
"Wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Permohonan bisa diajukan mandiri atau kolektif lewat laman wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id," jelas Lilik.
Wali Kota: Pendatang Harus Punya Pekerjaan Jelas
Senada dengan Sekda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa pengetatan ini bukan untuk menutup diri, melainkan untuk menjaga stabilitas sosial kota.
Ia mewanti-wanti agar setiap pendatang memiliki tujuan hidup yang jelas di Kota Pahlawan.
"Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak. KTP-nya harus lapor," ujar Eri Cahyadi.
Eri juga memberikan perhatian khusus pada penghuni rumah indekos.
Ia meminta pemilik kos dan pengurus lingkungan memastikan penghuni baru tetap melapor meskipun tidak berencana pindah domisili secara permanen.
"Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi (tak terukur)," pungkas politisi PDIP tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.