Fakta Nasional

Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI Diterima Presiden pada Ahad, Kemsesneg: Hari Ini Presiden Mau Ajukan Calon Definitif

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) menyebutkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto belum menetapkan pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai yang bersangkutan mengundurkan diri. Pasalnya, Prabowo baru m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 July 2026 📖 1 menit
Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI Diterima Presiden pada Ahad, Kemsesneg: Hari Ini Presiden Mau Ajukan Calon Definitif

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) menyebutkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto belum menetapkan pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai yang bersangkutan mengundurkan diri.

Pasalnya, Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Ahad (26/7/2026), sehingga calon Gubernur BI yang definitif belum dibahasnya.

“Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Kebijakan ini berdasarlan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," tuturnya.

UU BI telah mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK