Fakta Nasional

Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu, KPK: Terkait Gratifikasi Sebesar 20 Miliar Rupiah

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kemenkeu (Kanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu), Muhammad Haniv (HNV). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu, KPK: Terkait Gratifikasi Sebesar 20 Miliar Rupiah
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kemenkeu (Kanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu), Muhammad Haniv (HNV).

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025 terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu pada 2015-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan Muhammad Haniv (HNV) sebagai komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas.”

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Muhammad Haniv (HNV) sejak Rabu (19/8/2026) pagi sebagai tersangka.

KPK menduga Muhammad Haniv (HNV) menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Dia diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Muhammad Haniv (HNV) menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujarnya.

Achmad Taufik Husein mengemukakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Muhammad Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," ujarnya.

Muhammad Haniv menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ujarnya.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Muhammad Haniv yang diduga melanggar Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK