Fakta Nasional

Tak Menyalahi Aturan, Pemilihan Kotak Kosong  Dapat Dinyatakan Sah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan, pemilihan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 merupakan sesuatu yang sah alias tidak menyalahi aturan. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang seseor…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 September 2024 📖 1 menit
Tak Menyalahi Aturan, Pemilihan Kotak Kosong  Dapat Dinyatakan Sah
Anggota Bawaslu RI Puadi/Sumber Foto: Bawaslu
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan, pemilihan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 merupakan sesuatu yang sah alias tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang seseorang dalam hak pilih untuk mencoblos atau mencontreng kotak kosong pada Pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon.

"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (13/09/2024).

Ia menegaskan, jika pada suatu daerah Pilkada Serentak yang terdapat hanya satu pasangan calon dimenangkan kotak kosong maka akan ada dampak yang harus ditanggung.

"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang," ujarnya.

Untuk itu, Puadi memastikan, Bawaslu akan mensosialisasikan dan mengedukasi pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

"Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 41 pasangan calon di daerah berbeda mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota akan menggelar pemilihan melawan kotak kosong.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK