Tanpa PBG, Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Resmi Disegel Pemerintah
FAKTANASIONAL.NET - Ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang kembali ditunjukkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara. Dua fasilitas olahraga lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang kembali ditunjukkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara.
Dua fasilitas olahraga lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan resmi dihentikan operasionalnya. Langkah penyegelan ini dilakukan karena pemilik bangunan terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk sanksi administrasi tetap, dilansir pada 5 Maret 2026.
Uniknya, pemerintah tidak memberikan batas waktu tertentu untuk penyegelan tersebut. Durasi penutupan sepenuhnya bergantung pada kecepatan tim legal pemilik lahan dalam menyelesaikan kewajiban perizinan mereka kepada negara agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi tindakan tegas tersebut, pihak pengelola lapangan di Ancol bersikap kooperatif. Petrus Assa selaku Manajer Operasional mengakui adanya kelalaian terkait PBG, meskipun izin lainnya seperti IMB sudah dimiliki.
Ia berkomitmen untuk segera mengikuti prosedur hukum yang ada agar fasilitas olahraga populer tersebut dapat kembali melayani masyarakat setelah seluruh aspek legalitasnya terpenuhi secara sempurna.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.