Fakta Nasional

Tanpa Perlu ke Satpas, Begini Cara Mudah Buat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas

FAKTANASIONAL.NET — Kepolisian Republik Indonesia kembali meluncurkan inovasi modern untuk mempermudah pelayanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Terobosan ini memungkinkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir mendapati…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 01 June 2026 📖 2 menit
Tanpa Perlu ke Satpas, Begini Cara Mudah Buat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas
Korlantas Polri resmi memperkenalkan layanan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas untuk mempermudah pengendara dalam melakukan verifikasi dokumen saat pemeriksaan lalu lintas di jalan raya./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Kepolisian Republik Indonesia kembali meluncurkan inovasi modern untuk mempermudah pelayanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Terobosan ini memungkinkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir mendapati dompet tertinggal atau repot membawa kartu fisik saat berkendara, karena dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan fungsi yang sepenuhnya sama dengan versi fisik.

Kehadiran SIM digital ini juga mengubah skema pemeriksaan di jalan raya. Saat ada razia atau pemeriksaan lalu lintas, pengendara cukup memperlihatkan SIM digital yang tertera pada layar ponsel mereka.

Petugas di lapangan nantinya tinggal memverifikasi keabsahan dokumen tersebut melalui sistem database terpusat milik Korlantas Polri.

Langkah digitalisasi ini diklaim mampu mendongkrak efisiensi waktu di lapangan, mempercepat durasi birokrasi pemeriksaan, sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang kerap memalsukan dokumen berkendara.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Dugaan Permainan Ekspor Sawit, Saham Wilmar dan Musim Mas Terdampak

Syarat Utama dan Kemudahan Akses

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini sangat sederhana.

Poin paling krusial adalah pemohon harus sudah memiliki SIM fisik yang status masa berlakunya masih aktif.

Jika syarat itu terpenuhi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas di ponsel pintar mereka dan melakukan registrasi akun baru.

Layanan ini sepenuhnya berbasis daring, sehingga proses migrasi data bisa dilakukan dari mana saja tanpa mengharuskan warga mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujar Dimas dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Panduan Mengaktifkan SIM Digital

Masyarakat yang ingin mendigitalisasi kartu SIM mereka dapat mengikuti prosedur berkut di dalam aplikasi Digital Korlantas:

Pertama, buka aplikasi dan klik menu digitalisasi yang tersedia pada halaman utama. Setelah itu, pilih jenis dokumen yang bakal di-scan untuk memulai proses pemindaian. Langkah berikutnya adalah memilih opsi SIM nasional untuk mendigitalisasi kartu SIM fisik Anda.

Kemudian, lakukan scan kartu menggunakan kamera ponsel untuk memindai seluruh data yang tertera pada kartu fisik.

Sistem akan bekerja membaca data, sehingga golongan serta nomor SIM bakal tampil otomatis pada layar ponsel. Pastikan seluruh data yang muncul tersebut telah sesuai dengan identitas asli Anda.

Lanjutkan proses dengan memilih menu verifikasi SIM untuk melakukan sinkronisasi data. Terakhir, klik tombol verifikasi SIM saya guna memastikan keaslian data Anda sudah terintegrasi dengan pusat data Korlantas.

Begitu proses dinyatakan berhasil, SIM digital akan langsung tampil di aplikasi lengkap dengan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi resmi.

Meskipun layanan ini sudah bisa dinikmati, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan khusus kepada para pengendara.

Mengingat sistem ini masih berada dalam tahap implementasi awal dan terus menjalani penyempurnaan berkala, masyarakat disarankan untuk tetap membawa kartu fisik SIM mereka sebagai langkah antisipasi di perjalanan.

Baca Juga: WN Korea Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Polisi Endus Trauma Kekerasan Benda Tajam dan Tumpul


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK