Fakta Nasional

Terbukti Korupsi Suap Pengadaan Proyek, Mantan Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardito Wijaya selama lima tahun dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pengadaan p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Terbukti Korupsi Suap Pengadaan Proyek, Mantan Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardito Wijaya selama lima tahun dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun," kata Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan, Kamis (27/8).

Selain dijatuhi hukuman selama lima tahun, terdakwa yang merupakan seorang mantan Bupati Lampung Tengah tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim meyakinkan bahwa terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan menerima suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten setempat.

"Ditambah agar dicabut hak politik terdakwa Ardito Wijaya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok selesai," kata dia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Dalam putusan tersebut, Jaksa KPK masih menunggu waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap. Di samping itu, terdakwa Ardito juga menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah Hukum selanjutnya.

Ardito Wijaya dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, satu diantaranya merupakan adik kandung dari terdakwa Ardito Wijaya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK