Terbukti Korupsi Suap Pengadaan Proyek, Mantan Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardito Wijaya selama lima tahun dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pengadaan p…
Dengarkan Ringkasan
"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun," kata Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan, Kamis (27/8).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim meyakinkan bahwa terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan menerima suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten setempat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ardito Wijaya dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, satu diantaranya merupakan adik kandung dari terdakwa Ardito Wijaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.