Fakta Nasional

Ternyata Ini Koruptor Pertama yang Divonis Mati di Indonesia

FAKTANASIONAL.NET - Nama Jusuf Muda Dalam tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya koruptor yang pernah dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam pemerintahan Presiden Soekarn…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 21 June 2026 📖 1 menit
Ternyata Ini Koruptor Pertama yang Divonis Mati di Indonesia
Ternyata Ini Koruptor Pertama yang Divonis Mati di Indonesia/(Foto/ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Nama Jusuf Muda Dalam tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya koruptor yang pernah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam pemerintahan Presiden Soekarno.

Kasus yang mencuat pada Agustus 1966 itu mengungkap berbagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Dilansir dari CNBC, berdasarkan laporan Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD), Jusuf Muda Dalam terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari pemberian fasilitas impor melalui skema Deferred Payment senilai US$270 juta hingga penggelapan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar.

Ia juga disebut memberikan kredit kepada perusahaan tertentu yang memperbesar defisit negara serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang dilanda inflasi tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, terungkap bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan, dan membiayai kehidupan pribadi yang glamor.

Persidangan yang dimulai pada 30 Agustus 1966 menarik perhatian publik luas.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Made Labde berlangsung ramai karena terdakwa berkali-kali membantah berbagai tuduhan.

Setelah melalui proses panjang, pada 8 September 1966 pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Jusuf Muda Dalam.

Selain hukuman tersebut, seluruh aset berupa mobil, rumah, tanah, dan bangunan lainnya turut disita negara.

Jusuf sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967. Namun permohonan itu ditolak sehingga hukuman mati tetap berlaku.

Meski demikian, eksekusi tidak pernah dilakukan. Pada September 1976, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus sebelum sempat menghadapi regu tembak.

Peristiwa itu menjadikannya figur unik dalam sejarah hukum Indonesia sebagai koruptor pertama sekaligus satu-satunya yang pernah divonis hukuman mati.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK