Fakta Nasional

Terungkap! Warung Kopi di Kalideres Jadi Kawasan Operasi Situs Judi Online

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada awal April 2025, tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis gelap di balik sebuah warung kopi di kawasan Jalan Prima, Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat. Warung kopi yang tampak biasa itu ternyata dijad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 21 April 2025 📖 1 menit
Terungkap! Warung Kopi di Kalideres Jadi Kawasan Operasi Situs Judi Online
Judi Online ditetapkan sebagai Darurat Nasional

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada awal April 2025, tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis gelap di balik sebuah warung kopi di kawasan Jalan Prima, Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat.

Warung kopi yang tampak biasa itu ternyata dijadikan markas pengoperasian situs judi online “gulalislot69.top”.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber unit siber Polda Metro Jaya yang mencurigai aktivitas transaksi melalui situs tersebut.

Petugas merasakan kejanggalan ketika melihat lonjakan aliran data di domain gulalislot69.top pada awal April 2025. Dalam patroli siber, tim menemukan bahwa situs tersebut menyediakan layanan taruhan slot online dan menampilkan nomor rekening atas nama SBU dan JPM untuk deposit.

Mula-mula polisi menduga lokasi server dan markas pengelolaan berada di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah penelusuran lebih mendalam, tim akhirnya memfokuskan operasi di sebuah warung kopi di Kalideres, Jakarta Barat.

Pada Senin (21/4/2025) pagi, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap dua tersangka berinisial JPM (pengelola situs) dan SBU (admin deposit). Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen transaksi online.

Rekening bank yang digunakan untuk menampung dana pemain judi tersebut juga diamankan sebagai bukti kuat. Kini keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2016.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online yang memanfaatkan warung kopi dan tempat publik lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan serta tidak ragu membantu penyidikan demi tertangkapnya pelaku kejahatan siber.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK