Fakta Nasional

Tidak Pakai Transum Setiap Rabu, Pemkot Jaksel Akan Tegur ASN

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan teguran lisan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan transportasi umum (Transum) setiap Rabu sesuai ketentuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 July 2026 📖 1 menit
Tidak Pakai Transum Setiap Rabu, Pemkot Jaksel Akan Tegur ASN
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan keterangan pers terkait desakan penanganan hukum dan keterbukaan penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di Tanjungbalai, Sumatera Utara./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan teguran lisan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan transportasi umum (Transum) setiap Rabu sesuai ketentuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Tentu sanksinya sesuai dengan ketentuan kami akan berikan teguran," kata Wali Kota Jakarta Selatan (Walkot Jaksel), Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Apabila masih ditemukan dalam pengawasan selanjutnya, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada ASN yang bersangkutan.

"Pengawasan itu dilakukan bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan implementasi kewajiban ASN menggunakan angkutan umum massal setiap Rabu," ucapnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jaksel yang melanggar ketentuan penggunaan angkutan umum.

"Kami harapkan bahwa melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini kemudian bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," ucapnya.

Syafrin Liputo mengemukakan penggunaan angkutan umum diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan melalui penurunan polusi udara.

Hasil pengawasan pada Rabu (15/7/2026) tidak menemukan ASN yang melanggar ketentuan.

ASN yang menggunakan kendaraan pribadi termasuk dalam kategori pengecualian, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter.

"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," ucapnya.

Berdasarkan laporan di lapangan, petugas memindahkan satu mobil dan menemukan enam kendaraan roda dua yang berada di kawasan kantor saat pengawasan berlangsung.

"ASN yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap berupa teguran lisan hingga teguran tertulis," ujarnya.

"Saya berharap pemberian sanksi bukan menjadi tujuan utama pelaksanaan Ingub, melainkan untuk membangun kesadaran ASN agar menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari." (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK