Fakta Nasional

Tim 9 Kejagung Juga Periksa Nurman Herin dalam Kasus TPPU Emas 74 Kg

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. D…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 03 September 2026 📖 1 menit
Tim 9 Kejagung Juga Periksa Nurman Herin dalam Kasus TPPU Emas 74 Kg
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9), keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan. Febrie dan Nurman tidak memberikan jawaban ketika awak media melontarkan sejumlah pertanyaan setibanya di lokasi.

Belum diketahui apakah penyidik Tim 9 Kejagung akan mempertemukan atau memeriksa keduanya secara konfrontir dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Namun, surat panggilan yang diterima pihaknya tidak mencantumkan secara jelas siapa tersangka yang dimaksud.

"Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/9).

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Di tengah proses penyidikan, Febrie juga telah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman menjadi bagian dari pendalaman Kejagung untuk mengungkap rangkaian dugaan TPPU yang berkaitan dengan aset bernilai fantastis tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK