Tim Kejaksaan Jawa Timur Tangkap dan Tahan Ronald Tannur
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dikabarkan menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. "Iya benar Ronald Tannur tadi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dikabarkan menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar dilansir dari detikcom, Minggu (27/10/2024).
Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.
Harli menerangkan, Ronald Tannur dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.[zul/detik.com]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.