Fakta Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Perairan Pulau Tinakareng

SULUT, FAKTANASIONAL.NET - TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna mengamankan sebuah kapal yang membawa ayam ras Filipina dan k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 September 2024 📖 1 menit
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Perairan Pulau Tinakareng
Barang bukti penyelundupan ayam buras dan kosmetik dari FIlipina yang disita Mako Lanal Tahuna/Foto: Media Andalan Dispenal.

SULUT, FAKTANASIONAL.NET - TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna mengamankan sebuah kapal yang membawa ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Dispenal, Selasa (24/09/2024), disampaikan bahwa penyergapan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Poa, sebelah Utara Pulau Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (22/09/2024).

Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Lanal Tahuna mengenai rencana penyelundupan dari Filipina.

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Surya Ari Muryanto kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyisir lokasi yang diduga akan menjadi jalur penyelundupan.

Pada pukul 19.00 WITA, tim SFQR Lanal Tahuna menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M untuk patroli di sekitar Perairan Pulau Poa dan Pulau Tinakareng.

Mereka mencurigai sebuah kapal yang berlayar dengan lampu navigasi dimatikan. Tim SFQR mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasil pemeriksaan menemukan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) jenis Pumpboat bernama Strada GT2 beserta barang bukti berupa 207 ekor ayam ras Filipina ilegal, 47 dus skincare berisi 4.700 kosmetik, 8 galon kosong, 1 galon berisi BBM, 7 kurungan ayam, 8 lembar triplek, 1 kompas, dan 1 dus obat ayam.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Lanal Tahuna untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi terkait upaya penyelundupan barang maupun hewan ilegal di wilayah perairan Indonesia.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK