Fakta Nasional

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Baru: Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya permohonan yang semula Rp50 juta kini melonjak menj…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 20 July 2026 📖 1 menit
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Baru: Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta
Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 30 Tahun 2026. Tarif naturalisasi WNA menjadi WNI resmi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan./Dok. Kementerian Hukum RI
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Biaya permohonan yang semula Rp50 juta kini melonjak menjadi Rp75 juta per permohonan.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, serta akan mulai berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Pulang dari Bangkok, 10 WNI Positif Narkoba Diamankan BNN di Bandara Soekarno-Hatta

Perbandingan dengan Aturan Lama

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan naturalisasi reguler bagi WNA ditetapkan sebesar Rp75 juta. Nilai ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu.

Merujuk pada aturan lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tarif untuk layanan serupa sebelumnya berada di angka Rp50 juta per permohonan.

Penyesuaian Tarif untuk Perkawinan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kenaikan tarif PNBP ini tidak hanya berlaku untuk jalur permohonan reguler, melainkan juga menyasar beberapa kategori pewarganegaraan lainnya:

  • Jalur Perkawinan Campur: Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan kini disesuaikan menjadi Rp25 juta per permohonan, naik dari tarif lama sebesar Rp15 juta.

  • Anak Hasil Perkawinan Campur/Lahir di Negara Ius Soli: Bagi anak yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan.

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda: Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya dalam batas waktu tertentu, tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.

Baca Juga: 9 WNI Ditangkap Israel Saat Misi ke Gaza, Menkum Supratman: Negara Pasti Hadir dan Bertanggung Jawab

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK