Tok! Presiden Prabowo Teken PP Baru: Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya permohonan yang semula Rp50 juta kini melonjak menj…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Biaya permohonan yang semula Rp50 juta kini melonjak menjadi Rp75 juta per permohonan.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, serta akan mulai berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Baca Juga: Pulang dari Bangkok, 10 WNI Positif Narkoba Diamankan BNN di Bandara Soekarno-Hatta
Perbandingan dengan Aturan Lama
Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan naturalisasi reguler bagi WNA ditetapkan sebesar Rp75 juta. Nilai ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu.
Merujuk pada aturan lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tarif untuk layanan serupa sebelumnya berada di angka Rp50 juta per permohonan.
Penyesuaian Tarif untuk Perkawinan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kenaikan tarif PNBP ini tidak hanya berlaku untuk jalur permohonan reguler, melainkan juga menyasar beberapa kategori pewarganegaraan lainnya:
-
Jalur Perkawinan Campur: Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan kini disesuaikan menjadi Rp25 juta per permohonan, naik dari tarif lama sebesar Rp15 juta.
-
Anak Hasil Perkawinan Campur/Lahir di Negara Ius Soli: Bagi anak yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan.
-
Anak Berkewarganegaraan Ganda: Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya dalam batas waktu tertentu, tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.