Fakta Nasional

Tok Tok Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun 1446 H/2025 M

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M. Dalam kesepakatan te…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 07 January 2025 📖 1 menit
Tok Tok Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun 1446 H/2025 M
Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief saat rapat dengan Panjang Haji DPR RI, Senin (6/1/2024)/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M. Dalam kesepakatan tersebut, Bipih yang harus disetor oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.

Abdul Wachid menjelaskan bahwa total BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89 juta. "Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79," ujar Wachid.

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji adalah Rp 55.431.750. "Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750," tambah Wachid.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengusulkan Bipih yang disetor jemaah sebesar Rp 55 juta. Berdasarkan usulan tersebut, nilai manfaatnya mencapai Rp 34.073.267, dengan persentase Bipih sebesar 62% dan nilai manfaat 38%.

Rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 Januari hingga 6 Januari. Pada awalnya, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai yang diusulkan Kemenag pada 30 Desember. Namun, setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

Akhirnya, dalam rapat Panja penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK