Tragedi Kebakaran Hong Kong: 151 Tewas, 13 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tragedi kebakaran besar melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong. Dilaporkan bahwa tim penyelamat masih menyisir tujuh menara yang terbakar, dan jumlah korban tewas telah mencapai 151 orang, dengan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tragedi kebakaran besar melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong. Dilaporkan bahwa tim penyelamat masih menyisir tujuh menara yang terbakar, dan jumlah korban tewas telah mencapai 151 orang, dengan sekitar 40 orang masih hilang. Apartemen yang berpenghuni 5.000 orang ini sedang menjalani renovasi besar saat api berkobar. Warga telah lama mengeluhkan masalah keselamatan dalam proyek tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Keamanan Nasional
Otoritas antikorupsi Hong Kong telah menahan 13 orang tersangka, termasuk direktur dan konsultan teknik dari perusahaan konstruksi yang bertanggung jawab atas renovasi. Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa jaring perancah tidak memenuhi standar tahan api, yang diklaim oleh Pejabat Tinggi Eric Chan sebagai "perbuatan memalukan." Di sisi lain, polisi keamanan nasional menangkap dua warga, termasuk mahasiswa yang membuat petisi bantuan korban, atas tuduhan memiliki "niat menghasut."
Nasib Warga Negara Indonesia (WNI)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia melaporkan bahwa sekitar 140 WNI tinggal di kompleks apartemen tersebut. Dari data sementara, sembilan WNI meninggal dunia, satu dirawat, dan 35 lainnya masih belum diketahui keberadaannya. KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk pemulangan jenazah dan memastikan pemenuhan hak-hak para korban.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.