Usai Penggeledahan, AS Diduga Dibawa Tim Kejagung dari Kantor di kawasan Megamall Pontianak
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Terduga pengusaha tambang bauksit dan emas ilegal berinisial AS diduga turut dibawa oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai penggeledahan di kantornya di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026). Hingga k…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Terduga pengusaha tambang bauksit dan emas ilegal berinisial AS diduga turut dibawa oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai penggeledahan di kantornya di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026). Hingga kini, belum diketahui secara pasti status hukum AS, apakah hanya dimintai keterangan atau langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Informasi tersebut diperoleh Fakta Nasional / Fakta Kalbar dari narasumber di lapangan yang menyebutkan AS terlihat bersama rombongan tim penyidik usai rangkaian aktivitas penggeledahan berlangsung di kantor berwarna biru tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Tim Kejagung Geledah Kantor AS di Kawasan Megamall PontianakSebelumnya, tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di kantor yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan operasi penertiban tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar dan Kejaksaan Agung di sejumlah wilayah tambang di Kalbar. Dalam operasi itu, sejumlah perusahaan tambang dipasangi plang dan garis pembatas.
Baca Juga: Cukong Tambang Ilegal AS Makin Terpojok, Manuver Serang Media Berujung BumerangBeberapa perusahaan yang telah disegel antara lain PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM). Berdasarkan data yang dihimpun, PT EJM dan PT QSS diketahui memiliki struktur pengurus yang saling beririsan dan terdapat nama AS dalam kedua perusahaan tersebut.
Pada Februari 2026 lalu, Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan perkara dugaan tambang ilegal PT EJM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. PT EJM diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dengan membuka lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.