Usut Kasus Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa 5 Saksi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Na…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Mereka berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (22/9/2026).
Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.