Fakta Nasional

Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Hakim Tutup Sidang Tanpa Tanya Sikap Terdakwa

FAKTANASIONAL.NET - Sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berakhir dengan dinamika tak terduga. Ketua Majelis Hakim, P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 1 menit
Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Hakim Tutup Sidang Tanpa Tanya Sikap Terdakwa
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berakhir dengan dinamika tak terduga.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, langsung menutup persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), sesaat setelah pembacaan vonis selesai.

Dikutip dari CNN, Hakim Purwanto menyatakan bahwa salinan putusan akan segera diunggah agar bisa diakses para pihak, sebelum ia mengetuk palu penutupan sidang.

Tindakan ini memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem. Mereka menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap terburu-buru karena tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Namun, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, secara praktik peradilan, ketiadaan sesi tanya jawab sikap terdakwa pasca-vonis bukan merupakan pelanggaran prosedural.

"Hak-hak terdakwa tetap terjaga, baik untuk menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding sesuai ketentuan undang-undang," jelas Firman.

Dalam amar putusannya, Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dipenuhi.

Menariknya, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan. Menanggapi hasil sidang, pihak Nadiem menegaskan akan mengajukan upaya banding.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK