Fakta Nasional

Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Nyatakan Banding dan Bersyukur Lolos dari TPPU

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita divonis 4 tahun penjara da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 October 2025 📖 1 menit
Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Nyatakan Banding dan Bersyukur Lolos dari TPPU
Nikita Mirzani hanya dihukum 4 tahun, bebas dari dakwaan pencucian uang/net.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan tidak terima dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Tetapi kalau ditanya ya enggak terima lah (divonis 4 tahun)," ujar Nikita seusai persidangan. Ia mengaku sudah memiliki firasat mengenai hukuman tersebut, meski putusan itu tetap ia serahkan sebagai kewenangan majelis hakim.

Sempat Berpikir Divonis 30 Tahun

Meski menolak vonis tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sempat mempersiapkan diri untuk hukuman yang jauh lebih berat. Ia mengaku sempat berpikir akan dijatuhi vonis hingga puluhan tahun penjara. "Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun," tambahnya. Oleh karena itu, putusan 4 tahun penjara, walau tidak diterima, masih dalam batas perkiraannya.

Syukur Tuduhan TPPU Tidak Terbukti

Di tengah kekecewaannya atas vonis pemerasan, Nikita menyatakan ada satu hal yang ia syukuri. Ia merasa lega karena dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dituduhkan kepadanya oleh jaksa, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. "Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri," tegasnya. Dengan putusan ini, Nikita memastikan akan mengajukan banding, berharap hakim di pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang lebih bijaksana.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK