Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Nyatakan Banding dan Bersyukur Lolos dari TPPU
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita divonis 4 tahun penjara da…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan tidak terima dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Tetapi kalau ditanya ya enggak terima lah (divonis 4 tahun)," ujar Nikita seusai persidangan. Ia mengaku sudah memiliki firasat mengenai hukuman tersebut, meski putusan itu tetap ia serahkan sebagai kewenangan majelis hakim.
Sempat Berpikir Divonis 30 Tahun
Meski menolak vonis tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sempat mempersiapkan diri untuk hukuman yang jauh lebih berat. Ia mengaku sempat berpikir akan dijatuhi vonis hingga puluhan tahun penjara. "Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun," tambahnya. Oleh karena itu, putusan 4 tahun penjara, walau tidak diterima, masih dalam batas perkiraannya.
Syukur Tuduhan TPPU Tidak Terbukti
Di tengah kekecewaannya atas vonis pemerasan, Nikita menyatakan ada satu hal yang ia syukuri. Ia merasa lega karena dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dituduhkan kepadanya oleh jaksa, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. "Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri," tegasnya. Dengan putusan ini, Nikita memastikan akan mengajukan banding, berharap hakim di pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang lebih bijaksana.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.