Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama dalam kasus yan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, dilansir pada 27 Februari 2026.
Eks Direktur Utama Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Edward Corne selaku eks VP Trading Operations menerima vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara. Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas trading yang tidak sesuai prosedur.
Selain hukuman fisik, hakim memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, maka hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN lainnya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan demi kepentingan publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.