Fakta Nasional

Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama dalam kasus yan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 February 2026 📖 1 menit
Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, dilansir pada 27 Februari 2026.

Eks Direktur Utama Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Edward Corne selaku eks VP Trading Operations menerima vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara. Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas trading yang tidak sesuai prosedur.

Selain hukuman fisik, hakim memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, maka hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN lainnya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan demi kepentingan publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK