Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemkot Pontianak Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Komitmen ini menjadi sorotan utama dalam paparan Wa…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Komitmen ini menjadi sorotan utama dalam paparan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025.
Acara yang digelar di Hotel Aston Pontianak pada Kamis (31/7/2025) ini mengusung tema "Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak".
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Distributor Beras di Pontianak Terus DiperketatEdi Kamtono menjelaskan bahwa KTR adalah upaya kolektif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Mengingat merokok merupakan salah satu pemicu utama penyakit kronis berbahaya seperti kanker paru-paru dan gangguan pernapasan.
"Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten," tegas Edi Kamtono.Ia mengakui tantangan dalam penerapan kebijakan ini tidaklah mudah. Kebiasaan merokok yang telah lama mengakar di tengah masyarakat, termasuk di kalangan remaja, menjadi salah satu kendala utama.
Terlebih lagi dengan maraknya peredaran rokok jenis baru seperti rokok elektrik yang kian digandrungi.
Baca Juga: Bank Kalbar Hadirkan Layanan Perbankan Ramah Lansia di Peringatan HLUN 2025 PontianakMeskipun demikian, Pemkot Pontianak tidak tinggal diam. Langkah konkret telah diambil melalui serangkaian regulasi yang kuat.
Dimulai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kebijakan ini terus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 serta berbagai surat edaran sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
"Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkapnya.Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa implementasi KTR dimulai dari lingkungan internal Pemkot Pontianak.
Seluruh kantor pemerintahan kini telah menjadi zona bebas asap rokok, bahkan para pejabat eselon III dan II dilarang keras merokok di area kerja.
Baca Juga: BKK Kelas I Pontianak Rancang Standar Layanan Publik Melalui Forum Terbuka, Prioritaskan Kepastian dan KemudahanUpaya ini juga merangkul sektor swasta, di mana pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan bagi para pelaku usaha yang secara aktif mendukung KTR dengan menjaga area usahanya bebas dari asap rokok.
"Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok," jelas Wali Kota.Melalui sinergi antara regulasi, sosialisasi, dan penegakan yang konsisten, Pemkot Pontianak berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat bertransformasi menjadi sebuah budaya dan kesadaran kolektif.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang," pungkasnya.(*Red/Prokopim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.