Zulfikar Arse Sadikin Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengubah statusnya menjadi badan ad hoc, tidak lagi bersifat permanen. Menurut Z…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengubah statusnya menjadi badan ad hoc, tidak lagi bersifat permanen.
Menurut Zulfikar, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang diperlukan, tetapi bukan berarti status kelembagaan KPU dan Bawaslu harus diubah. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar dalam keterangannya pada Minggu (24/11/24).
Zulfikar, yang juga politisi Partai Golkar, menegaskan bahwa segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus tetap mengacu pada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan. Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” tegasnya.
Zulfikar juga menyarankan agar evaluasi menyeluruh difokuskan pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu daripada mengubah status kelembagaan KPU dan Bawaslu.
Usulan menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul seiring pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang mencakup Pileg, Pilpres, dan Pilkada, dengan alasan penghematan anggaran dan minimnya agenda pemilu dalam waktu dekat.
Menanggapi hal ini, Zulfikar menyarankan alternatif lain, yaitu mewujudkan pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal melalui revisi UU Pemilu.
“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkasnya. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.