BEKASI, FAKTANASIONAL.NET– Ribuan warga Jawa Barat, khususnya dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/10/2024) menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lewat program Reforma Agraria.
Salah seorang yang menerima sertifikat adalah Purnama Wijaya (42), seorang petani asal Kabupaten Sukabumi.
Ia mengaku telah menanti kepastian hukum hak atas tanahnya selama 27 tahun. Akhirnya, Reforma Agraria yang dalam hal ini dengan Redistribusi Tanah menjadi jawaban bagi dirinya menyelesaikan legalisasi tanahnya.
“Luar biasa saya sangat senang sekali, bahagia, terima kasih buat BPN Kabupaten Sukabumi sudah membantu proses sertipikasi ini karena kita sudah menunggu sudah 27 tahun untuk mendapatkan sertifikat ini,” kata Purnama Wijaya.