Pimpinan Komisi IX DPR Soroti Kasus Guru Honorer Supriyani: Sistem Pendidikan Gagal Lindungi Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti. Foto : Dok/Andri

Namun, kasus Supriyani menunjukkan bahwa perlindungan tersebut belum berjalan efektif. Ia mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk memberikan pendampingan hukum bagi guru yang mengalami masalah hukum.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.

Untuk itu, Esti mendorong Pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

Kasus Supriyani menjadi sorotan karena mengungkap sejumlah permasalahan dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama terkait perlindungan terhadap guru. Esti Wijayati berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tersebut agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman. [dnl]