JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Kholid, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera menjadi prioritas pembahasan di parlemen. Hal ini disampaikannya menyusul stagnannya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam satu dekade terakhir.
“Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, IPK kita stagnan di angka 34. Ini sangat memprihatinkan dan berdampak luas, mulai dari demokrasi, hukum, hingga ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Diq menilai, stagnansi IPK menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Ia meyakini bahwa salah satu cara untuk meningkatkan IPK adalah dengan memperkuat aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan.
“RUU Perampasan Aset ini penting karena bisa menjadi alat untuk mencegah orang-orang kaya secara tiba-tiba atau memiliki harta kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya,” jelas Kholid.