Merujuk pada Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB, Puan memaparkan empat kategori hak anak:
Pertama, Hak Kelangsungan Hidup: Berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang layak.
Kedua, Hak Perlindungan: Berhak terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Ketiga, Hak Tumbuh Kembang: Berhak memperoleh pendidikan, tempat tinggal, serta perkembangan fisik dan mental yang layak.
Kermpat, Hak Berpartisipasi: Berhak menyuarakan pendapat sesuai usia dan lingkungan mereka.
“Ketika anak-anak korban erupsi berekspresi melalui lagu dan tangisan, itu adalah suara mereka yang harus kita dengarkan. Tugas kita adalah memfasilitasi kebutuhan mereka, memastikan pendidikan dan lingkungan sosial mereka tetap terjaga,” ujar Puan.
Puan mengingatkan, kesehatan dan keamanan anak-anak adalah penjamin masa depan bangsa. “Saat anak-anak kita bahagia dan sehat, kita turut berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan negara ini,” tutupnya.











