JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya, pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat eksploitasi online scam dari Myanmar.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai instansi dalam menangani kasus kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. Para korban, yang mengalami penyiksaan fisik dan mental, kini mendapatkan perawatan intensif di Wisma Haji, Jakarta.
Di sana, mereka menjalani proses pemulihan yang mencakup pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan pendampingan psikososial guna mengatasi trauma yang dialami.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta bahwa pemerintah berkomitmen memberikan bantuan pendampingan dan rehabilitasi secara menyeluruh. “Setelah mereka tiba di Wisma Haji Pondok Gede, kami akan melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta memastikan semua kebutuhan pemulihan mereka terpenuhi,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran praktik ilegal dan eksploitasi yang merugikan para migran.
Banyak korban sebelumnya tergiur oleh tawaran lowongan kerja dengan gaji besar yang beredar di dunia maya. Namun, realitas yang mereka hadapi jauh dari harapan.
Setibanya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja untuk sindikat online scam dan mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti pemukulan, penyetruman, serta ancaman kehilangan organ tubuh jika target penipuan tidak tercapai.
Selain itu, paspor mereka dirampas dan komunikasi dengan keluarga dibatasi, sehingga semakin memperparah kondisi fisik dan mental korban. Data menunjukkan bahwa dari 554 korban tersebut, terdapat 449 laki-laki dan 105 perempuan, yang mayoritas direkrut melalui platform daring dan media sosial.
