JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol) telah menjadi perbincangan hangat di tengah dinamika industri transportasi digital.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap tingkat keaktifan driver dalam menerima orderan.
Meskipun terdapat perbedaan mekanisme, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah moral oleh para aplikator guna memberikan dorongan semangat, meskipun tidak sepenuhnya sesuai aturan perusahaan.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, diketahui bahwa sistem aplikator ojek online mengelompokkan driver ke dalam lima kategori.
Driver yang menerima bonus Rp50.000 umumnya berada pada kategori empat dan lima, yaitu mereka yang menjalankan pekerjaan ojol secara part time atau sebagai pekerjaan sampingan.
Meski secara aturan mereka tidak berhak menerima bonus, namun sebagai bentuk apresiasi, bonus tetap diberikan agar semangat kerja tetap terjaga.
Kemnaker menegaskan bahwa pembagian bonus hari raya ini didasarkan pada tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.
Sistem aplikasi mengklasifikasikan driver ke dalam lima kategori, di mana kategori empat dan lima merupakan driver dengan intensitas kerja yang lebih rendah.