JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Setiap 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang jasa Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi wanita.
Penetapan hari lahir Kartini ini diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, yang diteken Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964.
Dalam Keppres tersebut, RA Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan tanggal kelahirannya, 21 April 1879, dijadikan momentum nasional untuk memupuk semangat kesetaraan gender.
Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, dalam keluarga bangsawan yang taat adat. Setelah lulus sekolah dasar, ia tidak diizinkan melanjutkan pendidikan dan dipingit sampai dinikahkan.
Rasa sedih dan keinginannya untuk belajar mendorong Kartini mengumpulkan buku pelajaran dan karya ilmiah, lalu membacanya di taman rumah ditemani Simbok, pembantu setia yang membantunya memahami isi bacaan.
Kebiasaan membaca ini menjadi tonggak awal lahirnya pemikiran kritis tentang hak perempuan.
Kartini menuangkan gagasan-gagasannya ke dalam surat-surat yang dikirimkan ke teman-temannya di Belanda.









