JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kini kian mengkhawatirkan.
Dengan sedikitnya 35 lanting tambang bermesin besar jenis fuso yang masih beroperasi secara bebas, ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat terancam rusak permanen.
Tanah sedimentasi berpindah, air berubah keruh, dan populasi ikan menurun drastis.
Masyarakat setempat yang menggantungkan kehidupan pada Sungai Kapuas harus menanggung dampak pencemaran—namun belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan PETI ini.
Mesin tambang yang beroperasi sepanjang hari menyebabkan kebisingan tak henti, mengusik ketenangan warga serta satwa sekitar.
Kondisi air yang dulunya jernih berubah menjadi keruh kecokelatan, tercemar merkuri dan lumpur tambang.
Warga Desa Samarangkai masih terpaksa memakai air sungai untuk mandi dan mencuci karena tidak ada alternatif, meski tahu risikonya tinggi.
Aktivis lingkungan dan akademisi hukum sudah menyuarakan penolakan, namun tanggapan Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau terkesan lamban dan hanya sebatas himbauan administratif.







