JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa PT Sinar Mas Sekuritas—anak perusahaan konglomerasi raksasa Sinar Mas—hanya menikmati keuntungan senilai Rp44 juta dalam kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
Temuan ini memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi.
Baginya, angka tersebut jauh dari kata masuk akal untuk sebuah entitas besar yang selama ini dikenal mendiversifikasi portofolio dengan nilai transaksi ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Hudi menegaskan bahwa hanya menerima Rp44 juta terasa seperti “membuka warung kelontong”, jauh dari skala bisnis Sinar Mas.
Ia mendesak KPK memperluas cakupan penyidikan, termasuk menelisik aliran dana ke entitas lain di bawah Grup Sinar Mas.
Menurutnya, pola distribusi aliran dana pada investasi fiktif seperti ini biasanya melibatkan banyak pihak dan struktur kompleks, bukan hanya dua individu yang sudah ditetapkan tersangka.
Hudi menilai tidak wajar jika perusahaan sekelas Sinar Mas hanya memperoleh Rp44 juta sebagai “keuntungan” dari pengelolaan investasi fiktif.
“Kalau uang Rp44 juta untuk apa? Investasi buka warung? Sebesar perusahaan konglomerat itu memang aneh apabila hanya terima sebesar itu,” ujarnya.
Ia menduga ada mekanisme aliran dana lain yang belum terungkap, baik ke anak perusahaan maupun individu di level manajemen menengah ke atas.











