JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Selama moratorium, ternyata ratusan ribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, selama moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (29/4/2025).
Nurhadi menyebutkan, sejak diberlakukannya moratorium pada tahun 2015, sebanyak 183 ribu PMI tetap berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, termasuk 25.000 orang sepanjang tahun 2024.
“Sudah jelas-jelas ada moratorium, tapi kok masih ada ratusan ribu yang berhasil berangkat secara ilegal? Ini artinya ada sistem yang lemah, ada kebobolan serius!” kata Nurhadi.
Nurhadi menilai, atase ketenagakerjaan (atnaker) di Arab Saudi sudah kebobolan terkait persoalan ini.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025) kemarin, Nurhadi juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan oleh atase tenaga kerja di Arab Saudi.
Pasalnya angka PMI ilegal yang nekat berangkat mencapai puluhan ribu per tahun.
“Kalau begini faktanya, sebenarnya apa tugas dan fungsi atase tenaga kerja di Arab Saudi? Kok bisa kebobolan sebanyak ini,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Oleh karenanya, Nurhadi meminta penjelasan terkait aturan yang paling rentan dibobol. Ia mempertanyakan mana aturan yang berpotensi terjadinya pengiriman PMI secara nonprosedural dalam jumlah besar, meskipun sudah ada moratorium resmi.
“Bagaimana mungkin di tengah moratorium yang bertahun-tahun ini kita kebobolan sampai ratusan ribu PMI? Sekali lagi aturan mana yang rentan sehingga bisa dibobol? Karena pengiriman ilegal ini terus terjadi,” terang Nurhadi.
Anggota Komisi di DPR yang salah satu bidang kerjanya terkait ketenagakerjaan tersebut lantas menyinggung keberadaan 183 ribu PMI nonprosedural yang saat ini bekerja di Arab Saudi.
