JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Joko Widodo Subianto menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR. Desakan ini datang setelah Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan regulasi berpihak pada pekerja sekaligus tidak memberatkan pemberi kerja.
Dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menargetkan RUU PPRT dibahas pekan depan dan disahkan maksimal dalam tiga bulan.
Langkah ini diharapkan memberi payung hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan disalahgunakan dan belum mendapatkan perlindungan sosial maupun ketenagakerjaan yang memadai.
Puan Maharani menjelaskan bahwa sejak masa sidang saat ini, DPR sudah menggelar RDPU untuk mendengarkan aspirasi tiga pihak utama: pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan lembaga pendamping ketenagakerjaan. Menurut Puan,
“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan.” Tahapan ini krusial agar substansi RUU mampu mengakomodasi hak cuti, upah layak, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa,8/5.











