JPU KPK Dalami Pernyataan ‘Siapa yang Berani Hasto Tersangka’

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguji keterangan saksi terkait peristiwa ekspose di mana salah seorang pimpinan KPK sebelumnya menyatakan, “Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto,” sebelum kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dilanjutkan.

Kesaksian ini menjadi poin penting dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Sidang menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

Keterangan Arif menegaskan bahwa ucapan tersebut dilontarkan oleh Plt Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, menjelang penutupan ekspose pada Januari 2024.

Ekspose penyelidikan kasus Harun Masiku dihadiri pimpinan KPK era Firli Bahuri cs. Arif mengungkapkan rangkaian pernyataan sebelum ekspose ditutup, termasuk ungkapan keraguan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka pada masa itu.