Penetapan rentang nilai tukar ini melibatkan koordinasi intensif antara Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Bappenas. Hasilnya adalah “kalibrasi yang sesuai” untuk berbagai asumsi makro, termasuk inflasi dan suku bunga SBN.
Sri Mulyani menekankan bahwa angka tidak statis, melainkan dapat direvisi apabila kondisi global atau risiko geopolitik berubah secara drastis.
Kondisi geopolitik global yang terus berubah, seperti ketegangan antarnegara dan potensi proteksionisme, menjadi faktor utama yang perlu diawasi.
Sri Mulyani mengibaratkan dinamika ini seperti pengemudi yang harus selalu waspada saat berbelok tanpa lampu sein—ketidakpastian dapat memengaruhi aliran modal, nilai tukar, hingga yield SBN.
Dokumen KEMPPKF 2026 akan kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Mei 2025, saat pemerintah mendengarkan pandangan fraksi.
Pemerintah berharap masukan fraksi-fraksi dapat memperkaya asumsi makro sebelum politik anggaran dimatangkan. Dengan demikian, APBN 2026 diharapkan jadi instrumen ampuh mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.[dit]
