Dius Enumbi Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka?

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua membuat publik bertanya-tanya mengenai dinamika penyidikan yang masih terus berlangsung.

Berikut ulasan lengkap mengenai perkembangan kasus, proses pemanggilan saksi, dan alasan KPK belum menahan Dius Enumbi.

Sejak Dius Enumbi ditetapkan tersangka, KPK memang fokus mendalami keterangan setiap saksi yang dipanggil.

Hal ini sesuai pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa “KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini.”

Proses pendalaman tersebut diyakini memerlukan waktu, terutama untuk merangkai bukti kuat sebelum memutuskan tindakan penahanan.

KPK Terus Mendalami Keterangan Saksi
Hingga saat ini, KPK telah memanggil puluhan saksi untuk memberikan kesaksian terkait aliran dana operasional di Pemprov Papua.

Dua staf Ocean Apartment bernama Riana Sabilah dan Abdul Hakim turut dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk menjelaskan peran mereka dalam kasus dugaan suap.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, juga diperiksa sebagai saksi. Tahap pemeriksaan saksi ini menjadi kunci untuk mengungkap keseluruhan jaringan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.