Detail Kasus dan Nilai Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terjadi selama periode 2020 hingga 2023, melibatkan delapan tersangka yang merupakan oknum pejabat di Direktorat Binapenta Kemnaker.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga memaksa atau memungut sejumlah uang kepada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Uang yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar, yang seharusnya digunakan untuk keperluan administrasi dan peningkatan pelayanan, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi.
KPK sendiri telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen sejak awal 2024. Audit internal dan analisis transaksi perbankan menjadi bukti kuat bahwa dana RPTKA tidak sepenuhnya masuk ke kas negara, melainkan diselewengkan oleh oknum pejabat.
Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK terus membuka peluang pemeriksaan lanjutan bagi saksi lainnya untuk mengungkap skema korupsi tersebut secara menyeluruh.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk pengurusan dokumen TKA.
Semoga penyidikan ini menjadi peringatan bagi pihak manapun agar menjaga integritas dan transparansi dalam melayani publik.[dit]











