JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur terpaksa memberikan uang kepada oknum pejabat Kemnaker untuk menghindari denda besar jika izin mereka terlambat diperpanjang.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa celah aturan dimanfaatkan sebagai ladang korupsi terselubung.
Para agen penyalur yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak punya pilihan selain membayar “ biaya khusus” kepada pejabat terkait.
Jika menolak, biaya denda per hari bisa menumpuk lebih besar daripada biaya normal pengurusan izin. “Mereka tidak diberikan perpanjangan izin tepat waktu, sehingga agen terpaksa membayar kalau tidak ingin denda,” ujar Budi.
Oknum Kemnaker sengaja menahan dokumen perpanjangan izin, lalu menawarkan “solusi cepat” dengan imbalan uang.







