Berdasarkan keterangan juru bicara, puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan alat transaksi elektronik tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengumumkan resmi dibukanya penyidikan kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Namun, proses pemeriksaan saksi seperti Catur Budi Harto menandai perkembangan signifikan dalam mengungkap alur distribusi kontrak dan potensi penyalahgunaan wewenang di proyek EDC BRI.
Meski belum ada penetapan tersangka, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK. Apakah pemeriksaan saksi-saksi ini akan menuntun pada tersangka baru? Ataukah bukti yang dikumpulkan akan membuka babak baru dalam penanganan korupsi perbankan di Indonesia?[dit]
