Perlunya Undang-Undang Khusus untuk Kawasan Industri

Karawang International Industrial City (KIIC)/Dok. KIIC.

Ia menegaskan bahwa UU Kawasan Industri harus mewajibkan audit lingkungan hidup berkala, zonasi berbasis risiko ekologis, serta penerapan teknologi rendah karbon.

Tak hanya itu, partisipasi masyarakat lokal harus dijamin dalam proses perencanaan kawasan industri, termasuk dalam penyusunan dokumen AMDAL, pengawasan, dan pemanfaatan CSR.

“Banyak konflik sosial yang muncul karena masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi,” katanya.

Tata Kelola yang Akuntabel dan Profesional

Dalam konteks tata kelola, Ilham menyebut pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengelola kawasan industri yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

“Kawasan industri jangan lagi dikelola seperti proyek properti. Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” tegasnya.

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus untuk mengatur kawasan industri dan zona ekonomi.

Negara-negara tersebut mampu mengintegrasikan kawasan industri ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk aspek lingkungan dan inovasi teknologi.

“Jika kita serius ingin membangun industri nasional yang kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita akan terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan,” kata Ilham.

Desakan untuk Masuk Prolegnas

Ilham pun mendesak agar RUU Kawasan Industri segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atau setidaknya Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Ia mendorong Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan Kemenperin, KLHK, Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU yang matang dan partisipatif.

Menurut Ilham, “UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan  Prabowo-Gibran,”  pungkasnya.[zul]